Cari
 
|  Home  |  Passport Services  |  VISA Services  |  Links  |  Contact Us  |
  Pelayanan Keimigrasian
  Lapor Diri / Pindah Alamat
  Pendataan WNI
  Pembuatan
Paspor RI Baru
  Perubahan / Amandemen
Paspor RI
  Biaya Paspor
  Lapor Diri / Pindah Alamat
 
Dasar hukum Pasal 23 huruf i Undang-undang no: 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI.

Lapor Diri adalah suatu pernyataan dari warganegara indonesia yang berada di luar negeri bahwa Ia masih berkeinginan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia

Kepada siapa diwajibkan Lapor diri ?

Diwajibkan kepada mereka yang akan bertempat tinggal di luar negeri , dikeculikan mereka yang melaksanakan tugas negara .

Kapan wajib lapor harus dilakukan ?

Segera setelah mendapatkan ID.HgKg dan selanjutnya setiap 5 tahun sekali .

Syarat:

  1. Mengisi formulir
  2. Foto Copy Paspor
  3. ID Hong Kong
  4. Pas Foto 4x6
  5. Kontrak kerja (Nakerwan)
  6. Surat Kawin & ID suami (Isteri)
  7. Tidak ada biaya / gratis

Lapor diri dapat dilakukan degan Cara :

  1. Melalui Pos
    Menggunakan formulir yang tersedia atau surat dalam bentuk bebas berisikan Identitas diri, alamat di dalam negeri/luar negeri alasan tinggal di luar negeri dan melampirkan persyaratan tersebut diatas. Tidak mendapatkan cap lapor diri dan peneraan alamat
  2. Datang langsung ke KJRI
    Mengisi formulir yang tersedia . melampirkan paspor asli dan persyaratan tersebut diatas untuk mendapatkan cap lapor diri dan alamat
  3. Melalui pelayanan on line
    Melalui website

Sanksi
Dapat kehilangan kewarganeragan RI .

 

 
  Klik Untuk Buat Laporan  

 

  Address  
  Indonesian Bld., 2/F.,
127 - 129 Leighton Road, Causeway Bay, Hong Kong
 
  Telephone  
  (852) 2890 4421  
  Fax  
  (852) 2890 5446  
  Email  
  imigrasi@kjrihkimigrasi.org  
  Office Hours  
  Mon - Fri :
     9:30 a.m. - 12:30 a.m.
     (submission)
     2:30 p.m - 4:30 p.m.
     (collection)
 
     
  Copyright © 2006 Consulate General of the Republic of Indonesia Hong Kong - Immigration.
All Rights Reserved.
Powered by EmployEasy Limited.