|
 |
| |
Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) atau Paspor adalah dokumen milik negara yang harus dilindungi dan dijaga keberadaannya. Pemegang Paspor / SPRI bertanggung jawab penuh atas Paspor yang dimilikinya.
Paspor 48 halaman berlaku untuk masa 5 (lima) tahun dan Paspor 24 halaman berlaku untuk masa 3(tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan. Sehubungan dengan hal tersebut, dan demi kepentingan Saudara sendiri, perhatikan dan ikutilah petunjuk berikut di bawah ini.
Kapan Paspor harus diganti :
- Dalam masa 6(enam) bulan atau paling lama 1(satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku paspor.
- Segera setelah diketahui Paspornya rusak atau hilang dengan disertai keterangan dari Polisi setempat, atau
- Halaman paspor penuh.
Syarat Paspor :
- Paspor lama
- I.D Hong Kong
- 4(empat) lembar pasphoto ukuran 4x6 latar belakang warna biru muda.
- Kontrak Kerja yang masih berlaku bagi Nakerwan.
- Akta lahir / Surat kawin bagi anak atau isteri
- Surat perusahaan bagi Karyawan BUMN / BUMS
Prosedur dan Persyaratan :
- Membayar melalui Bank BNI
- Mengisi Formulir warna hijau secara lengkap dengan huruf cetak, ditempel foto terakhir pemohon, dibubuhi cap jempol jari kanan pada kolom yang tersedia dan ditandatangani sendiri oleh pemohon. Tanda tangan harus sesuai dengan yang tertera di paspor, dan tidak boleh atas nama atau diwakilkan kepada orang lain (kecuali anak yang belum dapat menandatangani dokumen).
- Mengajukan langsung ke counter Imigrasi KJRI Hong Kong SAR lantai 2 setiap hari kerja jam 09.30 - 12.30 .
- Pemohon menerima bukti permohonan yang sekaligus sebagai bukti pengambilan ,warna kuning untuk paspor 24 halaman dan warna biru untuk paspor 48 halaman.
- Pemohon harus datang sendiri untuk menandatangani paspor saat mengambil paspor sesuai tanggal pengambilan yang tertera di bukti pengambilan setiap hari kerja jam 14.30 - 16.30
- Pembuatan Paspor baru dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan atau paling lambat 2 (dua) minggu sebelum habis masa berlakunya.
JIKA PASPOR ANDA HILANG, TIDAK BISA MEMOHON PEMBUATAN PASPOR SECARA ONLINE. ANDA HARUS DATANG KE KJRI HONG KONG UNTUK DI BUATKAN BERITA ACARA PEMBUATAN PASPOR.
|
|
 |
|
 |
| |
Address |
|
 |
 |
 |
| |
Indonesian Bld., 2/F.,
127 - 129 Leighton Road, Causeway Bay, Hong Kong |
|
 |
| |
Telephone |
|
 |
| |
(852) 2890 4421 |
|
 |
| |
Fax |
|
 |
| |
(852) 2890 5446 |
|
 |
| |
Email |
|
 |
| |
imigrasi@kjrihkimigrasi.org |
|
 |
| |
Office Hours |
|
 |
| |
Mon - Fri :
9:30 a.m. - 12:30 a.m. (submission)
2:30 p.m - 4:30 p.m. (collection) |
|
| |
|
|
 |